Jakarta (ANTARA News) - Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan (FPDIP), Daniel Budi Setiawan, membantah keras dirinya pernah menerima aliran dana Bank Indonesia (BI) seperti dinyatakan Hamka Yandhu, pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (29/7). "Saya tidak pernah menerima apa pun dari Hamka Yandhu maupun dari teman satu fraksi berkenaan dengan aliran dana BI," tegasnya melalui layanan pesan singkat di Jakarta, Selasa. Daniel Budi yang juga Wakil Bendahara DPP PDIP itu mengaku sedang mempersiapkan pengacara untuk menuntut pernyataan anggota Komisi IX DPR, Hamka Yandu. Pernyataan Hamka itu dikemukakan saat diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penggunaan dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) dan Bank Indonesia, dengan terdakwa mantan Direktur Hukum BI, Oey Hoey Tiong dan mantan Kepala Biro BI Rusli Simandjuntak. Daniel menegaskan dirinya tidak termasuk sebagai tim perumus ataupun tim kecil. "Karena hal itu bukan domain (urusan, red) saya, saya tidak pernah ikut kunjungan kerja ke luar negeri berkenaan dengan UU BI. Saya juga tidak pernah ikut rapat di luar gedung DPR," katanya. Sebelumnya, dalam sidang di Pengadilan Tipikor tersebut, Daniel Budi Setiawan, disebut-sebut sebagai salah satu dari sekitar 52 anggota DPR periode 1999-2004 yang ikut menerima alirqan dana BI.

COPYRIGHT © ANTARA 2008