Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, kasus tersebut telah ditangani oleh Polres Cimahi karena L berada di lingkungan keluarga prajurit Detasemen Kavaleri Berkuda (Denkavkud) yang berada di wilayah hukum Polres Cimahi.
"Iya benar, (berkas diterima) Polres Cimahi," kata Trunoyudo di Bandung, Senin.
Baca juga: Sersan Dua J dihukum akibat istrinya sindir Wiranto
Berkas kasus L tersebut telah diantar oleh pihak Polisi Militer Kodam (Pomdam) III Siliwangi. Kapen Kodiklat TNI AD Letkol Kav Christian Gordon Rambu mengatakan, berkas tersebut telah diantar sejak Sabtu (12/10).
"Pomdam III yang antar (berkas kasus L)," kata Gordon.
Sementara itu, Kepala Penerangan Daerah Militer (Kapendam) Kodam III Siliwangi Kolonel Inf Sri Wellyanto menyebut Serda J sendiri saat ini tengah menjalani masa hukuman dengan ditahan di sel yang berada di satuannya, yakni Detasemen Kavaleri Berkuda (Denkavkud), Bandung.
Baca juga: Korem 045/Gaya imbau prajurit bijak gunakan medsos
Menurutnya, Serda J akan ditahan selama 14 hari akibat istrinya berinisial L yang berkomentar sindiran terkait terhadap Wiranto.
"Masing-masing satuan punya sel, itu kan tindakan disiplin, kewenangannya ada di komandan satuan, Serda J ditahan 14 hari," kata Sri.
Baca juga: Mantan Dandim Kendari ikhlas menerima keputusan KSAD
Sebelumnya, Wiranto mengalami insiden penusukan oleh seorang pria saat melakukan kunjungan ke Pandeglang, Banten. Atas insiden tersebut, L mengunggah komentar yang diduga bernada sindiran kepada Wiranto di media sosial.
"Pelajaran buat kita..jgn suka nyakitin org dgn ucapan...pisau msh blm tajam pak...msh tajaman lidahmu....," tulis L dalam unggahannya di media sosial.
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Edy Supriyadi
COPYRIGHT © ANTARA 2019