Jombang (ANTARA News) - Kedua orangtua tersangka pembunuhan berantai, Verry Idham Henryansyah alias Ryan, diboyong ke Mapolda Jawa Timur. Dengan menggunakan kendaraan milik Polres Jombang, kedua orang tua Ryan, yakni Ahmad dan Siyatun, dikirim ke Mapolda Jatim, Minggu siang, sekitar pukul 10.00 WIB. Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jombang, AKP Kasiyanto, kedua orang tua Ryan itu akan menjalani pemeriksaan lanjutan di Mapolda Jatim. "Sebelumnya dia sudah menjalani pemeriksaan di Mapolres Jombang. Untuk selanjutnya keduanya akan diperiksa di Mapolda Jatim," katanya. Dalam pemeriksaan di Mapolres Jombang, belum ada keterangan yang mengarah pada dugaan keterlibatan kedua orang tua Ryan dalam penemuan 10 mayat di beberapa lubang yang berada di belakang rumah mereka di Desa Jatiwates, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang. Sementara tujuh orang saksi yang selama ini menjalani pemeriksaan di Mapolres Jombang telah dipulangkan ke rumahnya masing-masing. Ketujuh saksi, yakni Budi, Sarto, Sungkono, Supardi, Slamet, Solikan dan Sumarsono, sebelumnya telah menjalani pemeriksaan di Mapolres Jombang selama tiga hari. Mereka diperintah Ryan untuk menggali lubang di belakang rumahnya. Untuk sementara polisi menyimpulkan, ketujuh saksi itu tidak terlibat dalam kasus pembunuhan berantai. Namun demikian, mereka dikenai wajib lapor ke Mapolres Jombang. Seiring dengan diboyongnya Ahmad dan Siyatun, petugas juga menghentikan penggalian di bagian dalam rumah mereka di Desa Jatiwates. Penghentian itu dilakukan setelah penggalian dalam dua hari terakhir, petugas tak mendapati korban baru dalam kasus pembunuhan berantai yang diduga dilakukan oleh Ryan. Sementara itu, hingga kini keluarga almarhum Agustinus Fitri Setyawan masih menunggu pemulangan jenazah. Keluarga yang tinggal di Jalan dr Soetomo, Jombang, telah melakukan berbagai persiapan untuk menyambut kedatangan jenazah Agustinus. Kerangka mayat Agustinus ditemukan petugas forensik dari Polda Metro Jaya dan Polda Jatim dalam lubang yang berada di belakang rumah orangtua Ryan di Desa Jatiwates. (*)

COPYRIGHT © ANTARA 2008