Jakarta (ANTARA News) - Mantan Deputi Gubernur BI, Aulia Tantowi Pohan dalam BAP menyatakan dirinya diberitahu oleh salah satu terdakwa kasus dana BI, Rusli Simanjuntak, bahwa telah terjadi pertemuan antara Burhanuddin Abdullah dan Paskah Suzetta, ketika masing-masing menjabat Gubernur BI dan Ketua Komisi IX DPR, setelah aliran dana BI. Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Aulia tertanggal 12 Maret 2008 itu dibacakan dalam sidang perkara aliran dana BI sebesar Rp100 miliar di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Senin. Dalam BAP itu dinyatakan bahwa Rusli menyatakan kepada Aulia bahwa telah terjadi pertemuan antara Burhanuddin Abdullah dan Paskah Suzetta di salah satu hotel di Jakarta. Pertemuan yang dilakukan pada pertengahan 2005 itu juga dihadiri oleh Rusli Simanjuntak, Lucky Fatul, dan Lukman Bunyamin. Kemudian, dalam berkas yang sama, Aulia menyatakan telah terjadi pertemuan lanjutan antara Burhanuddin Abdullah dan Antony Zeidra Abidin, tersangka dalam kasus dana BI, di kantor Gubernur BI. Pertemuan tersebut dihadiri oleh Rusli Simanjuntak dan Rizal Jafara. Berkas tersebut tidak menjelaskan secara rinci inti pembicaraan dalam dua pertemuan yang diadakan setelah aliran dana BI itu. Aulia Pohan yang juga dihadirkan dalam sidang sebagai saksi membenarkan bahwa dirinya pernah memberikan keterangan itu kepada penyidik. Dia juga tidak membantah pernah membicarakan hal serupa dengan Rusli Simanjuntak. Dalam BAP, Aulia mengaku tidak pernah mendapat laporan dari Rusli tentang penyerahan dana sekitar Rp31,5 miliar ke DPR. "Namun, kata Rusli, walau tidak lapor ke saya, tapi selalu lapor ke Burhanuddin Abdullah," ungkap Aulia dalam BAP. Kasus dana BI telah menjerat lima pihak, yaitu mantan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah, mantan Deputi Direktur Hukum BI Oey Hoy Tiong, mantan Kepala Biro Gubernur BI, Rusli Simandjuntak, mantan anggota DPR Antony Zeidra Abidin, dan anggota DPR Hamka Yandu. Berdasar laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus dana BI bermula ketika rapat Dewan Gubernur BI pada 2003 yang dipimpin Burhanuddin Abdullah mengeluarkan persetujuan untuk memberikan bantuan peningkatan modal kepada Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) senilai Rp100 miliar. Uang itu diduga mengalir ke sejumlah anggota DPR untuk keperluan pembahasan revisi UU BI dan penyelesaian masalah Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Laporan BPK juga menyebutkan uang mengalir ke sejumlah mantan pejabat BI yang terjerat kasus hukum. (*)

Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2008