Jayapura (ANTARA News) - Tercatat lima orang berkebangsaan India saat ini ditahan di kantor Imigrasi Jayapura karena visa yang dimiliki mereka sudah habis masa berlakunya (overstay). Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan pada Kantor Imigrasi Jayapura Maman Budiman kepada wartawan di Jayapura mengakui ke lima warga negara India itu ditangkap aparat keamanan dari Polres Jayapura di hotel Semeru Sentani. Penangkapan dilakukan Senin siang sekitar pukul 11.30 WIT dan kemudian mereka diserahkan ke Imigrasi Jayapura untuk diproses lebih lanjut. Diakui Maman, dari hasil pemeriksaan terungkap visa yang dimiliki kelima warga negara (WN) India itu sudah habis masa berlakunya sekitar 30 hari. Kelima WN India yang salah satunya wanita itu berada di Jayapura sekitar dua minggu dengan tujuan Wamena untuk melihat salju. "Akibat overstay, mereka saat ini ditahan di ruang tahanan yang ada di kantor Imigrasi Jayapura," jelas Maman. Menurut Maman, kelima WN India itu masuk ke Indonesia sejak 18 Juni 2008. Mereka adalah Abdul Kahar, Muhammed Jahangir, Muhammed Rafeek, Sharfana Sharfudin, dan Mavila Kadapurran.(*)

Editor: Heru Purwanto
COPYRIGHT © ANTARA 2008