Yogyakarta, 5/8 (ANTARA) - Forum Rektor Indonesia (FRI) merekomendasikan agar beberapa klausul dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Badan Hukum Pendidikan (BHP) yang bertentangan dengan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dibarui. Ketua (FRI) Prof Dr Edy Suandi Hamid MEc ketika menemui sejumlah mahasiswa dari gabungan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) perguruan tinggi se Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang berunjukrasa di kampus Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Selasa, mengatakan FRI tetap memiliki kesepahaman dengan mahasiswa terkait dengan masalah RUU BHP yang tidak sesuai dengan UU Sisdiknas. Sementara itu, Wakil Rektor III UII Yogyakarta, Dr Ir Sutarno mengatakan tidak masalah jika partai politik masuk kampus untuk melakukan kampanye pemilihan umum (pemilu) dengan menggelar dialog. Menurut dia, idealnya memang setiap kampus menyediakan ruang khusus bagi parpol untuk menggelar dialog kampanye pemilu dengan civitas akademika. "Namun, dialog yang dilakukan harus tidak dengan mengusung atribut parpol. Artinya, semua atribut partai harus ditanggalkan sebelum masuk kampus," katanya. Di dalam kampus, kata Sunarto, parpol hanya memaparkan visi dan misinya di hadapan civitas akademika, sehingga terjadi dialog. (*)

Editor: AA Ariwibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2008