Gorontalo (ANTARA News) - Salah seorang Guru Besar di Universitas Negeri Gorontalo (UNG), menjadi tersangka korupsi dana penelitian sebesar Rp77,1 Juta. Guru besar di bidang evaluasi penelitian, berinisial "ET", yang juga ketua lembaga penelitian UNG itu, terbukti menggunakan potongan dana penelitian, sebesar sepuluh persen, untuk kepentingan pribadinya. Kepala Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo, yang dikonfirmasi melalui Kasie Intelijen, Nazaruddin, mengatakan potongan sepuluh persen dari dana penelitian untuk 50 orang dosen itu, merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yang seharusnya dimasukkan pada kas negara. Namun, menurutnya, dana itu malah digunakan ET untuk membeli sepeda motor, ditabung, serta dipakai menjadi biaya perjalanan pribadi ke luar daerah. Dia menandaskan, karena perbuatannya itu, ET dapat dikenai pasal 3 Undang-undang 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman satu hingga 20 tahun penjara. Dia menambahkan, ET kini berstatus tahanan Kejaksaan negeri Kota Gorontalo, dan harus "menginap" di rumah tahanan setempat, untuk menjalani pemeriksaaan lebih lanjut.(*)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2008