Bandung (ANTARA News) - Gubernur Jawa Barat, H Ahmad Heryawan akan menonaktifkan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Jawa Barat, HI Budhiyana bila yang bersangkutan terbukti terlibat dalam kasus korupsi dalam kasus pengadaan alat berat. "Sekarang kan masih sebagai saksi, belum ada penonaktifan. Kecuali kalau berubah tersangka yang bersangkutan akan dinonaktifkan untuk mempermudah dan membantu penyidikan oleh KPK," kata Gubernur Jawa Barat, H Ahmad Heryawan di Bandung, Rabu. Namun demikian, kata gubernur, pihaknya tetap menjunjung azas praduga tak bersalah. Ia menyerahkan sepenuhnya proses hukum itu kepada KPK. HI Budhiyana merupakan salah satu dari tiga pejabat dan mantan pejabat Pemprov Jabar yang dicekal oleh KPK. Dua nama lainnya adalah mantan Gubernur Jawa Barat H Danny Setiawan dan mantan Kepala Dinas Pendapatan Pemprov Jabar, H Wahyu Kurnia. Keputusan menunda penontaktifan HI Budhiyana itu diambil melalui rapat pimpinan Pemprov Jabar yang berlangsung sekitar dua jam di Gedung Sate Bandung mulai pukul 16.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB. Rapim itu dihadiri oleh Gubernur Jabar H Ahmad Heryawan, Wagub Jabar H Dede Yusuf, Sekda Jabar H Leks Laksamana serta tiga Assisten Gubernur Jabar lainnya. Ketika ditanya kapan melakukan penonaktifan mantan Kepala Biro Pengendalian Program dan Kepala Biro Keuangan Pemprov Jabar itu, Heryawan belum memberikan jawaban pasti. "Kalau posisinya tersangka, akan secepatnya dilakukan langkah itu. Ini kan baru jadi saksi, meski statusnya dicekal KPK," kata gubernur. Ia akan segera melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan, namun gubernur yang baru menjabat selama dua bulan itu belum menyebutkan waktu pemanggilannya. "Saya belum kontak dengan yang bersangkutan, namun akan segera bertemu," kata Heryawan. Terkait rencana kunjungan kerja HI Budhiyana sebagai Kadisbudpar Jabar ke Melbourne Australia, menurut Heryawan tidak akan mengganggu program tersebut, karena posisinya bisa digantikan oleh pejabat Disbudpar Jabar lainnya. Sementara terkait rencana bantuan hukum untuk para mantan pejabat Pemprov Jabar, termasuk mantan gubernur H Danny Setiawan, Gubernur Jabar menyatakan akan diberikan bila ada permintaan, namun diserahkan kepada pihak masing-masing. "Kalau diminta pemprov siap membantu sebatas advokasi, namun itu diserahkan kepada fihak masing-masing," katanya. Pada kesempatan itu, Pemprov Jabar menyerahkan proses hukum itu kepada pihak terkait. Ia yakin KPK akan bertindak secara profesional dan Pemprov Jabar hanya akan melakukan pemantauan saja.(*)

Pewarta: kunto
Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2008