Jakarta (ANTARA News) - Pemilik PT Kaltim Prima Coal (KPC) dan PT Arutmin Indonesia, Aburizal Bakrie mengatakan, persoalan tunggakan royalti batubara mesti menunggu proses pengadilan yang kini tengah berjalan. "Biar jelas, tunggu pengadilan yang memutuskan," katanya di Jakarta, Rabu. Menurut dia, yang juga Menko Kesra, dalam peradilan tingkat pertama, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta sudah memenangkan KPC dan Arutmin selaku penggugat. "Dalam pengadilan tingkat pertama, saya dilaporkan tidak ada masalah. Kita tunggu proses selanjutnya," katanya. Aburizal melanjutkan, persoalan tersebut memang mesti diselesaikan melalui proses hukum. Pihak tergugat yakni Pantia Urusan Piutang Negara (PUPN) sudah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dan saat ini masih dalam proses. Sejumlah petinggi KPC dan Arutmin dicekal Ditjen Imigrasi Departemen Hukum dan HAM bepergian ke luar negeri terkait persoalan tunggakan tersebut. Mereka termasuk 14 pimpinan dari enam perusahaan batubara yang dicekal selama enam bulan terhitung mulai 1 Agustus 2008 sampai 27 Januari 2009. Pencekalan tersebut atas dasar Keputusan Menkeu tertanggal 28 Juli 2008 tentang Penetapan Pencegahan Debitor Piutang Negara untuk Bepergian ke Luar Wilayah RI. Ke-14 pimpinan itu adalah Ari Saptari Hudaya, Kenneth Patrick Farrel, Abdullah Popo Parulian, Nalinkant Amratlal Rathod, dan Hanibal S Anwar dari KPC, Kazuya Tanaka, Endang Ruchiyat, Ferry Purbaya Wahyu, Edi Junianto Soebari, dan Roslan Perkasa Roslani dari PT Arutmin Indonesia, Edwin Soerjadjaja dari PT Adaro Indonesia, Jeffrey Mulyono dari PT Berau Coal, Mualin Tantomo dari PT Libra Utama Intiwood, dan Hendra Tjoa dari PT Citra Dwipa Finance.(*)

Pewarta: rusla
Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2008