Jakarta,(ANTARA News) - Menteri Kehutanan MS Kaban akan mencabut izin Hak Pengusahaan Hutan (HPH) jika dalam enam bulan lahan tidak digarap. "Jadi harus serius mereka membangun, kalau tidak dicabut saja. Kita harus bersikap tegas, jangan ulangi yang dulu-dulu dikasih areal luas tapi tidak diapa-apakan," kata Kaban di depan ratusan peserta Rakornis Pembangunan Bidang Bina Produksi Kehutanan, di Jakarta, Rabu malam. Kaban mengatakan target Departemen Kehutanan (Dephut) di 2009, adalah lima juta hektar Hutan Tanaman Industri (HTI) dialokasikan dan ditanami untuk memenuhi industri kayu sekaligus memenuhi target hutan lestari. Menurut dia, jika 15 juta hektar lahan telah dialokasikan dengan baik maka tugas Dephut selanjutnya memastikan luas lahan tersebut ditanami dan menghasilkan. Saat ini luas lahan HTI yang telah dialokasikan mencapai 10 juta hektar. "Karena itu izin yang dalam enam bulan tidak ada tanda-tanda untuk dibangun, sesuai Keputusan Menhut, saya rasa langsung saja dicabut," katanya. Dia mengatakan jangan sampai kesalahan masa lalu terulang, contoh ada HPH yang sudah 25 tahun ternyata tidak diapa-apakan. Karena itu , bagi pemegang izin HPH yang dalam enam bulan tidak ada kegiatan yang dilakukan izin akan langsung dicabut. Lebih lanjut, dia mengatakan, pemerintah akan segera mengeluarkan peraturan pemerintah (PP) tentang Pencabutan Hak Guna Usaha (HGU) Tanpa Peringatan. Hal ini dilakukan pemerintah karena ada 1,9 juta hekar tanah HGU terlantar tidak dimanfaatkan, ujar Kaban. Pemerintah ingin secara maksimal menggunakan lahan yang ada. Karena itu HGU tanah yang diterlantarkan akan dicabut tanpa peringatan. Lebih lanjut, dia mengatakan, Dephut sendiri harus dapat memecahkan kendala yang dihadapi saat ini untuk mencapai target hutan lestari tersebut. "Kita coba evaluasi, ini penting untuk memberi signal pada pasar tentang posisi kapan hasil hutan dalam bentuk kayu dapat memenuhi industri perkayuan dan hutan lestari," ujar dia.(*)

Editor: Aditia Maruli Radja
COPYRIGHT © ANTARA 2008