Jakarta (ANTARA News) - Direktorat Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri menahan seorang obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Marulam Baringin H Panggabean (54). Direktur Ekonomi Khusus Brigjen Pol Edmond Ilyas di Jakarta, Kamis, menyatakan mantan Dirut Bank Namura Internusa yang telah dibekukan oleh pemerintah itu ditangkap di rumahnya, Jl Teuku Umar, Jakarta Pusat. "Dia ditangkap Rabu (6/8) sore di rumahnya. Tersangka tidak kita panggil ke Mabes Polri lalu ditahan tapi langsung kita tangkap di rumahnya. Tersangka cukup kooperatif saat ditangkap," katanya. Ia menyatakan, berkas penyidikan Marulam sebenarnya telah dinyatakan lengkap oleh Kejati DKI Jakarta pada 15 Juli 2008. "Dia ditangkap dan ditahan setelah berkasnya lengkap sebab kami khawatir dia melarikan diri saat akan diserahkan ke kejaksaan," katanya. Menurut dia, dalam beberapa hari ini, tersangka dan barang bukti akan diserahkan ke Kejati untuk dilaksanakan penuntutan. Ia mengatakan, dalam kasus BLBI, Polri hanya menangani kasus tindak pidana Perbankan dengan UU No 10 tahun 1998 tentang Perbankan. "Kalau dalam BLBI ada kasus korupsi, maka yang menyidik Kejaksaan Agung. Untuk kasus ini, saya juga mempersilahkan kejaksaan jika mau mengusut juga untuk kasus korupsi Bank Namura Internusa," katanya. Untuk pengembalian uang negara yang hilang, Edmond menyatakan, kasus pengembalian uang negara BLBI diserahkan ke pemerintah dengan menggunakan jalur perdata. "Perdata kan juga penyelesaian secara hukum juga selain pidana. Biar pemerintah nanti yang akan mengumpulkan aset-aset tersangka untuk mengembalikan uang negara," katanya. Jika nantinya, kasus pidana perbankan ini terbukti, maka bisa memperkuat bukti pemerintah untuk melakukan gugatan perdata. (*)

Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2008