Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri akan segera menyerahkan berkas tersangka Muchdi PR dalam kasus pembunuhan aktivis hak asasi manusia (HAM) Munir, ke Kejaksaan Agung agar dapat dilakukan penuntutan di pengadilan. "Mungkin, Senin 11 Agustus 2008, berkas kasus tersangka dan barang bukti akan diserahkan ke Kejaksaan Agung," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Abubakar Nataprawira di Jakarta, Kamis. Ia mengatakan dengan penetapan dari Kejaksaan Agung bahwa berkas Muchdi telah lengkap (P 21) maka ada kewajiban dari penyidik untuk menyerahkan tersangka dan barang buktinya. "Jika tersangka sudah diserahkan ke kejaksaan maka tugas penyidik Polri telah selesai dan tinggal menunggu sidang saja," katanya. Sebelumnya, Polri menahan Muchdi di Rutan Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, mulai 20 Juni 2008 setelah menjadi tersangka pembunuhan Munir. Pembunuhan Munir terjadi pada 7 September 2006 di atas pesawat Garuda yang terbang dari Jakarta ke Amsterdam, Belanda setelah singgah di Singapura. Mantan pilot Garuda, Pollycarpus Budihari Priyanto telah divonis 20 tahun penjara atas kasus ini karena terbukti membunuh Munir dengan racun sedangkan mantan Dirut PT Garuda Indra Setiawan divonis satu tahun penjara karena terbukti membantu terjadinya pembunuhan.(*)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2008