Guantanamo, Kuba,(ANTARA News) - Hakim militer Amerika Serikat Kamis menjatuhkan hukuman penjara lima setengah tahun kepada sopir Osama bin Laden, dalam pengadilan kejahatan perang pertama AS yang digelar sejak Perang Dunia II. Rnam hakim anggota menuduh tahanan berkebangsaan Yaman, Salim Hamdan, memasok barang-barang keperluan kepada teroris. Hukuman itu jauh lebih rendah dari 30 tahun yang dituntutkan oleh jaksa. Pembela menyatakan putusan pengadilan itu sebagai tamparan bagi sistem pengadilan yang kontroversial yang dibentuk oleh pemerintah Presiden George W. Bush, yang berupaya menangkap orang asing dalam tuduhan-tuduhan terorisme di luar wilayah pengadilan militer maupun sipil AS. Hakim, Kapten Laut Keith Allred, mengganjar Hamdan 61 bulan untuk mendekam di penjara Guantanamo, tak berapa lama presiden baru AS akan mengambil-alih pemerintahan. Hamdan telah menjalani masa tahanan selama lima bulan. "Setelah itu, saya tak tahu apa yang terjadi," kata Hamdan. Hakim mengatakan, `saya berharap di hari-hari mendatang anda akan pulang kembali kepada isteri anda, putri-putri anda, dan negara anda.` Dan dia menambahkan, `Insya Allah` jika Tuhan menghendaki. Hamdan mengangkat tangannya tinggi-tinggi dan melambaikannya untuk menunjukkan kegembiraaannya dan kemenangannya, pada saat para pengawal membawanya keluar dari ruang sidang pengadilan, di kompleks pangkalan angkatan laut AS di Kuba itu. Tetapi, Pentagon mengatakan, bahwa Hamdan, tahanan pertama Guantanamo akan ditangani dengan sistem pengadilan kejahatan perang, dan akan terus akan diperlakukan sebagai `pejuang musuh tidak sah` setelah mengakhiri masa hukumannya. Sementara itu para pengacara mengatakan, rendahnya masa hukuman menimbulkan kemarahan terhadap sistem pengadilan. Salah seorang di antaranya, Joseph McMillan, mengatakan bahwa bangunan ideologi politik yang diharapkan pihak militer akan menjadikan mereka sebagai bidak. "Semua ini akan ditunjukkan apabila Hamdan tidak akan dipulangkan ke negaranya dalam Desember," katanya.(*)

Pewarta: adit
Editor: Aditia Maruli Radja
COPYRIGHT © ANTARA 2008