Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyiapkan 10 Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menuntut tersangka pembunuhan aktivis HAM Munir, Muchdi Pr yang menuntut rencana akan mulai disidangkan pada pekan depan. Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Abdul Hakim Ritonga di Jakarta, Jumat, mengatakan, Muchdi beserta barang bukti, akan diserahkan kepada Kejagung dari Mabes Polri. "Jika berkas semuanya sudah lengkap, maka persidangan dapat dilakukan pekan depan," katanya. Dikatakan, Muchdi dikenai dua Pasal 5 ayat (1) butir 2 jo Pasal 340 KUHP tentang menganjurkan pembunuhan berencana. Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung, BD Nainggolan mengatakan, penyerahan tahap kedua perkara tersebut, tersangka harus dibawa serta ke Kejagung. "Dalam KUHP sudah menyebutkan pemeriksaan terhadap tersangka. Pemeriksaan itu sendiri untuk mencocokkan dengan keterangan yang pernah diberikan dalam BAP-nya," katanya. (*)

Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2008