Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah melalui Depkominfo menyediakan 800 sampai 900 Set-Top Box (semacam decoder yang mengubah sinyal siaran TV digital ke sinyal analog) untuk ujicoba siaran televisi digital yang mulai 13 Agustus mendatang. Dirjen Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi (SKDI) Depkominfo, Freddy Tulung, didampingi Menkominfo, Muhammad Nuh, dalam jumpa pers di kantor Depkominfo, Jumat, mengatakan, 900 Set-Top Box tersebut akan disiapkan oleh satu perusahaan dalam negeri pemenang tender dengan dana sebesar Rp1,2 Miliar dari pemerintah. "Untuk tender saat ini pada tahap pemasukan penawaran," kata, kata Freddy. Depkominfo sendiri telah mengundang lima perusahaan dalam negeri untuk ikut tender pengadaan Set-Top Box yaitu PT Inti (Industri Telekomunikasi Indonesia), PT LEN, PT. Panasonic Gobel, PT Polytron Indonesia dan PT. Panggung Electric Citrabuana Surabaya. Pemenang tender akan membuat set-top box yang mempunyai tiga kemampuan dengan spesifikasi yang ditentukan pemerintah yaitu mengkonversi siaran analog ke digital, untuk Sistem Peringatan Dini Bencana (Early Warning System), dan pendeteksian/monitoring siaran TV yang dilihat pemirsa. Menkominfo, Muhammad Nuh, `soft launching` ujicoba siaran TV digital di wilayah Jabodetabek Jabodetabek (Jakarta Bogor Depok Tangerang Bekasi) direncanakan diresmikan oleh Wapres, Jusuf Kalla, pada 13 Agustus 2008 di LPP (Lembaga Penyiaran Publik) TVRI. Nuh mengatakan, ujicoba yang dilakukan sekitar 6 bulan sampai 9 bulan ini dilakukan oleh LPP TVRI dan RRI sebagai penyedia isi siaran (content provider) dan Telkom sebagai penyedia jaringan (network provider). Depkominfo sendiri telah mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) No.27/P/M.Kominfo/8/2008 tentang ujicoba siaran digital tersebut yang dilakukan baik untuk siaran TV terestrial maupun siaran TV bergerak (mobile). Menkominfo menargetkan siaran digital dapat dilakukan secara penuh di seluruh Indonesia pada 2011 atau 2012. Nuh mengatakan, keuntungan menggunakan teknologi siaran digital yaitu penggunaan kanal dan frekuensi yang lebih efisien dan optimal. "Pada analog, satu kanal hanya untuk satu siaran, dengan digital satu kanal bisa untuk empat siaran tv tergantung multiplexer (alat transmiter yang mengubah siaran analog ke siaran digital)," kata Nuh. Bila siaran digital telah diimplementasikan, Nuh mengatakan, pemerintah akan mengkhususkan satu kanal untuk siaran pendidikan. "Kanal ini bisa dimasuki oleh Pustekkom Diknas (Depdiknas) yang mengembangkan konten pendidikan tapi belum bisa berperan lebih karena belum mempunyai slot frekuensi untuk siaran," kata Nuh. Depkominfo sendiri telah mengeluarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 07/P/M.KOMINFO/3/2007 tanggal 21 Maret 2007 tentang Standar Penyiaran Digital Terestrial untuk Televisi Tidak Bergerak di Indonesia, yaitu ditetapkan bahwa standar Digital Video Broadcasting for Terrestial (DVB-T) sebagai standar penyiaran televisi digital teresterial tidak bergerak di Indonesia. Data saat ini di Indonesia terdapat 11 TV berizin siaran nasional, 97 TV berizin regional, 30 TV berlangganan (60 persen TV kabel, 20 persen satelit dan 20 persen Terestrial) serta ada sekitar 300 izin baru yang tak terlayani karena sudah tak tersedia lagi kanal TV. Sementara itu, dengan siaran TV digital, setiap satu kanal yang lebarnya 7-8 MHz bisa dipakai oleh enam program siaran TV, sehingga selain terjadi optimasi frekuensi juga optimasi bandwidth. (*)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2008