Jakarta, (ANTARA News) - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Gayus Lumbuun, menyatakan, memakaikan pakaian seragam khusus kepada para koruptor memang perlu dilakukan dan hal itu tidak melanggar HAM. Ia mengatakan itu kepada ANTARA, di Jakarta, Minggu pagi, menanggapi gagasan pembuatan pakaian bagi para tahanan dan terdakwa perkara korupsi. "Gagasan awal mengenai ini sebetulnya datang dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tetapi terjadi pro dan kontra, karena ada yang mengatakan, bisa melanggar hak-hak azasi manusia (HAM)," ungkapnya. Namun bagi Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR RI ini, pakaian seragam khusus bagi para tersangka kasus korupsi amat bagus. "Terdakwa korupsi memang perlu diberlakukan seperti itu dan ini sekali lagi tidak melanggar HAM," tandasnya. Ia lalu menunjuk Hakim juga memakai seragam, sebagai ciri dia sedang bertugas memeriksa perkara pada sidang Pengadilan. "Dan itu tidak merupakan sesuatu yang aneh kan," tanyanya. Karenanya, menurut Gayus Lumbuun, jika tersangkanya yang didakwa tindak pidana korupsi sebagai ciri punya pakaian atau seragam khusus, itu juga tidak masalah. "Yah, ini menunjukkan ciri bahwa yang bersangkutan (si terdakwa korupsi) sedang bermasalah, walaupun memakai jas dan dasi tanpa warna dan modelnya didesain khusus sebagai ciri pada penampilannya di Pengadilan," ujarnya. Apa yang patut dilakukan ini, demikian Gayus Lumbuun, juga untuk menimbulkan budaya rasa malu, yakni melalui adanya ciri busana khusus dan juga guna menciptakan efek jera bagi para pelaku.(*)

Editor: Aditia Maruli Radja
COPYRIGHT © ANTARA 2008