Jakarta (ANTARA News) - Direktorat Jendral Pajak membayar restitusi pajak (mengembalikan kelebihan pembayaran pajak) sebesar Rp18,67 triliun selama periode Januari hingga Juli 2008. "Jumlah itu lebih kecil dibanding dengan periode yang sama tahun 2007 lalu," kata Dirjen Pajak Darmin Nasution di Kantor Pusat Ditjen Pajak Jakarta, Senin. Darmin merinci, restitusi pajak sebesar Rp18,67 triliun terdiri dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) sebesar Rp13,04 triliun, pajak penghasilan (PPh) Rp5,59 triliun, dan pajak bumi dan bangunan (PBB) dan lainnya sebesar Rp34 miliar. Ia menyebutkan, pembayaran restitusi pajak pada periode Januari-Juli tahun 2007 mencapai Rp20,37 triliun. "Jumlah itu terdiri dari PPN sebesar Rp14,87 triliun, PPh Rp5,50 triliun, dan pajak lainnya Rp3,5 miliar," katanya. Sementara itu mengenai realisasi penambahan jumlah wajib pajak (WP), Darmin mengatakan, pihaknya belum mengecek perkembangan jumlahnya hingga Juli 2008. Pihak Ditjen Pajak masih memegang angka jumlah WP sebesar sekitar 6 juta yang terdiri dari WP orang pribadi maupun WP badan. "Kami memperkirakan, jumlah WP akan bertambah pada kwartal IV tahun ini melalui sunset policy (kebijakan hapus sanksi pajak), dan menjelang berlakunya UU tentang PPh yang baru. Itu akan mendorong pertumbuhan jumlah WP yang signifikan," kata Darmin. (*)

Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2008