Jakarta (ANTARA News) - Rapat pimpinan (Rapim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin, memutuskan pemberlakuan seragam bagi tersangka dan terdakwa perkara korupsi, kata wakil Ketua KPK, M Jasin. "Jadi keputusan tersebut untuk ditindaklanjuti," kata Jasin di gedung KPK. Menurut dia, pimpinan sudah memerintahkan ke sejumlah kepala biro untuk menindaklanjuti keputusan itu sesuai bidang masing-masing. Biro Hukum KPK bertugas membuat kajian tentang aspek legal pemberlakuan seragam perkara korupsi itu. "Termasuk kajian aturan tentang kekuasaan kehakiman, hukum acara, dan Hak Azasi Manusia," katanya. Sementara itu Biro Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat bertanggungjawab soal desain. Jasin menegaskan desain seragam tersebut harus mengakomodir aspek kelayakan, kesopanan, dan efek jera. Pengadaan seragam bagi mereka yang terjerat kasus korupsi tersebut akan menggunakan dana dari Bagian Penindakan KPK yang besarnya tidak lebih dari Rp50 juta. Pimpinan KPK memasang target para tersangka dan terdakwa kasus-kasus korupsi yang ditangani KPK bisa mengenakan seragam dalam tahun ini. "Tentunya kita tidak akan menunggu sampai 2009," kata Jasin. (*)

Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2008