Jambi (ANTARA News) - Oknum anggota Polda Jambi berinisial In (36), ditangkap satuan narkoba Polda, karena diduga sindikat sekaligus kurir narkona jenis shabu-shabu yang merupakan jaringan antar provinsi. Selain In, satuan narkoba Polda Jambi juga mengamankan temannya berinisial Ab (45), dengan barang bukti satu ons habu-shabu senilai Rp200 juta siap pakai yang dikirim dari Jakarta, kata Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Syamsudin Lubis, SH, Senin. Sampai saat ini keduanya masih ditetapkan sebagai saksi dan menunggu hasil pengembangan kasus tersebut. Polda Jambi mengalami kesulitan dalam mengembangkan kasus tersebut, karena barang haram itu dikirim dari Jakarta menuju Jambi oleh sindikat narkoba, pada Sabtu malam (9/8). "Polda Jambi sudah bekerjasama dengan kepolisian di Jakarta, untuk melacak pelaku pengiriman shabu-shabu tersebut ke Jambi," kata Syamsudin Lubis. Tertangkapnya kedua pelaku yang dianggap sebagai kurir tersebut, setelah ada informasi akan datang barang kiriman dari Jakarta yang diduga narkoba dengan tujuan alamat rumah In, Lr. Bersama Candra Kel. Pasir Putih Kec. Jambi Selatan, Kota Jambi. Setelah dicek ternyata kiriman tersebut ditujukan ke rumah In, di sana ada temannya Ab yang sedang menunggu kiriman t sehingga keduanya dibekuk polisi.(*)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2008