Jakarta, (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan para terpidana korupsi yang perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, sebagai upaya menimbulkan efek jera. "Itu bisa menimbulkan efek jera," kata Wakil Ketua KPK, M. Jasin di Jakarta, Senin malam. Jasin menegaskan usulan itu telah dibahas dalam rapat pimpinan. Selain membahas masalah eksekusi terpidana perkara korupsi, rapat pimpinan itu juga membicarakan pemberlakuan seragam khusus bagi para tersangka dan terdakwa kasus korupsi. Menurut Jasin, kesan bahwa Nusakambangan merupakan lembaga pemasyarakatan yang "menyeramkan" bisa menimbulkan efek jera bagi para pelaku korupsi. Hal itu juga bisa menimbulkan efek jera bagi masyarakat yang berniat melakukan tindak pidana korupsi. KPK akan berkoordinasi dengan pihak terkait, terutama dengan Departemen Hukum dan Ham, mengenai penggunaan Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan sebagai tujuan eksekusi para terpidana kasus korupsi. M. Jasin berpendapat, efek jera dalam perkara korupsi bisa diciptakan dengan berbagai cara, tidak hanya melalui pengadaan seragam. Dia sepakat dengan wacana penghapusan pengurangan masa hukuman (remisi) bagi para terpidana. Jasin juga mengatakan, pembeberan kronologi tindak pidana korupsi di suatu portal bisa membuat masyarakat mengerti sekaligus takut untuk melakukan tindak pidana tersebut.(*)

Pewarta: adit
Editor: Aditia Maruli Radja
COPYRIGHT © ANTARA 2008