Semarang (ANTARA News) - Kepala Staf Angkatan Darat, Jenderal TNI Agustadi Sasongko Purnomo mengatakan, pihaknya terus mempersiapkan jika akhirnya dilakukan pengalihan bisnis TNI. "Kami sudah mempersiapkan. Kami mempersilakan pemerintah. Kalau mau diambil tidak masalah," kata Kasad, di Semarang, Selasa, seusai acara serah terima jabatan Panglima Kodam IV/Diponegoro dari Mayor Jenderal TNI Darpito Pudyastungkoro kepada Mayor Jenderal TNI Haryadi Soetanto. Bisnis TNI mencakup empat poin yakni, yayasan, penyertaan saham, koperasi dan komersialisasi aset jasa pengaman. Untuk pengalihan harus mencakup keempat poin tersebut. Dari empat poin tersebut ada dua poin yang harus mendapat perhatian khusus, yakni bisnis rumah sakit dan pendidikan. Pengalihan bisnis merupakan instrumen penting untuk mewujudkan profesionalisme TNI, sebagai badan yang menjalankan tugas pokoknya di bidang pertahanan. Dari sudut hukum pengalihan sudah diatur dalam UU RI No 34 tahun 2004 tentang TNI. Pasal 2 menegaskan, salah satu syarat TNI profesional adalah tidak berbisnis dan pada Pasal 39 menguatkan melarang prajurit terlibat dalam kegiatan bisnis. Kasad mengatakan, pihaknya tidak mempermasalahkan jika dilakukan pengalihan bisnis TNI. "Yang penting kesejahteraan prajurit tetap seperti sekarang ini, minimal dan tidak berkurang," ujarnya. Sebelumnya, Tim Nasional Pengalihan Bisnis TNI menyatakan proses klarifikasi dan verifikasi terhadap unit-unit bisnis yang dikelola dan dimiliki TNI, ditargetkan selesai pada September 2008. Ketua Timnas Pengalihan Bisnis TNI Erry Riyana Hardjapamekas mengatakan, pemerintah memiliki waktu sampai Oktober 2009 untuk melaksanakan pengalihan unit-unit bisnis yang dikelola dan dimiliki TNI. Erry menambahkan, sampai 8 Agustus 2008 Timnas Pengalihan Bisnis TNI telah menerima dan memverifikasi 82 berkas dokumen yayasan-yayasan TNI beserta anak usahanya dan 1.139 dokumen koperasi dari 1.261 koperasi yang dikelola dan dimiliki TNI. (*)

Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2008