Kuala Lumpur (ANTARA News) - Pengadilan Johor Bahru memerintahkan agen pemasok pembantu rumah tangga untuk membayar ganti rugi sebesar 1.008 ringgit (sekitar Rp3 juta) kepada Goh Tik Wah karena pembantu asal Indonesia kabur dari rumah. Ketua pengadilan Perlindung dan Konsumen Rahazlan Affandi Abdul Rahim memerintahkan agensi Pekerjaan Fomas (Fomas) untuk mengembalikan uang kepada Goh Tik Wah sebesar 1.008 ringgit sebagai kompensasi karena pembantu yang dipasok Fomas telah kabur. Istri Goh mengatakan kepada pengadilan bahwa ia telah keluar uang sebanyak 2.640 ringgit untuk mendapatkan PRT asal Indonesia dari Fomas. Pembantu Indonesia datang dan mulai bekerja sejak 3 Januari 2008. Namun, tiga bulan kemudian kabur. Majikan Malaysia itu mengajukan gugatan karena Fomas tidak bisa memberikan seorang PRT yang profesional dan menuntut pemulangan uangnya sebesar 2.640 ringgit. General Manager Fomas Lim Soen Lie setuju memberikan ganti rugi, dikurangi dengan jumlah atau waktu kerja PRT Indonesia selama tiga bulan. (*)

Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2008