Jakarta (ANTARA News) - Pengaturan dalam Rancangan Undang-undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (RUU PDRD) akan menyentuh masalah transportasi khususnya kemacetan yang terjadi di sejumlah kota besar. Dirjen Perimbangan Keuangan Departemen Keuangan, Mardiasmo di Jakarta, Selasa, menyebutkan, dalam RUU PDRD diusulkan adanya kebijakan terpadu untuk mengatasi kemacetan lalu lintas. Kebijakan tersebut antara lain menyangkut pengaturan tentang pajak kendaraan bermotor (PKB), pengurangan konsumsi BBM, dan parkir. "Selama ini memang sudah ada, tapi semuanya nanti akan dibahas dalam RUU tentang PDRD bersama DPR," katanya. Menurut dia, selain tarif pajaknya direvisi, aspek hukumnya juga akan dibahas. RUU PDRD juga akan memasukkan pembahasan mengenai electronic road pricing (ERP). Ia mengharapkan pembahasan RUUB PDRD dapat diselesaikan pada tahun 2008 ini dan dapat mulai diberlakukan tahun 2009. Sementara itu mengenai pemberlakuan pajak progresif bagi pemilik kendaraan bermotor, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Depkeu (BKF), Anggito Abimanyu mengatakan, cara itu tidak bisa segera diberlakukan. "Perlu persiapan, pembahasan RUU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) harus diselesaikan dulu, infrastruktur disiapkan, dan juga sosialiasasinya," katanya.(*)

Pewarta: rusla
Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2008