Jakarta (ANTARA News) - Sidang perdana mantan Direktur Utama (Dirut) Perjan TVRI, Sumita Tobing, terkait kasus korupsi pengadaan barang di TVRI yang merugikan keuangan negara sebesar Rp5,2 miliar ditunda Kamis (14/8). Pernyataan itu dibacakan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Sugeng Riyono, Rabu. "Seharusnya ketua hakimnya, Panusunan Harahap, namun sedang ke Surabaya hingga sidang ditunda sampai Kamis (14/8)," katanya. Perkara itu berawal dari laporan Polisi yang dilakukan oleh Badaruddin Achma, Direktur Administrasi dan Keuangan Perjan TVRI bersama tiga direktur lainnya, Ahmad Adiwijaya (Direktur Teknik), Sutrimo (Direktur Pemasaran), dan Barita Siregar (Direktur Produksi) pada 27 Maret 2003. Pelapor menuduh Sumita telah melakukan korupsi dalam peralatan kamera dan perlengkapannya di Perjan TVRI tahun 2002. Kemudian pada 23 Juni 2008, Polisi menjemput dan menangkap Sumita di rumahnya, Kompleks TVRI, selanjutnya ditahan. (*)

Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2008