Medan (ANTARA News) - Pemerintah Amerika Serikat (AS) harus dapat menghargai sepenuhnya kedaulatan Indonesia dengan tidak pernah lagi melakukan intervensi terhadap persoalan penegakan hukum di negeri ini. Hal itu dikatakan pakar hukum internasional, Prof Dr Suhaidi, SH di Medan, Rabu, ketika diminta komentarnya mengenai penolakan Pemerintah Indonesia melalui Departemen Luar Negeri atas permintaan Kongres AS agar membebaskan dua napi kasus makar di Papua. Menurut dia, prinsip utama hukum internasional adalah saling menghormati kedaulatan negara, termasuk hukum nasionalnya. "Jadi apa yang telah dilakukan AS terhadap Indonesia jelas tidak dapat dibenarkan. Ini adalah pengalaman yang sangat berharga bagi Indonesia," katanya. Ia mengatakan, sikap tegas Pemerintah Indonesia menolak segala bentuk campur tangan atau intervensi AS merupakan suatu kemajuan. Hal yang seperti itu harus tetap dipertahankan sampai kapan pun. "Penolakan itu membuktikan bahwa Indonesia tidak berada di bawah bayang-bayang AS. Sikap tegas tersebut perlu ditumbuhkembangkan, sehingga negara adidaya itu tidak bisa seenaknya mendikte Indonesia," kata guru besar Fakultas Hukum USU itu.(*)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2008