Denpasar (ANTARA News) - Paul Francis Callahan (48), warga negara Australia yang dituduh telah melakukan aksi paedofilia, meminta agar tempat penahanannya dipindahkan dari Markas Polda Bali ke Lapas Kerobokan, Kabupaten Badung. "Klien kami minta ruang penahanannya dipindahkan ke Lapas Kerobokan, dengan alasan supaya dapat lebih leluasa," kata HM Husein SH MPd, penasihat hukum Paul Francis Callahan (PFC), ketika dihubungi di Denpasar, Kamis. Ia menyebutkan, kliennya selama ini mengeluhkan bahwa ruang tahanan di Markas Polda Bali selain kondisinya cukup pengap juga sempit. Akibatnya, PFC tidak pernah dapat melakukan kewajibannya untuk berolahraga kecil pada setiap pagi. "Mengingat itu, klien kami minta dipindahkan ruang penahanannya ke Lapas Kerobokan yang kondisinya jauh lebih memungkinkan, sehubungan sel tahanan dilengkapi halaman yang cukup luas," katanya. Terhadap permohonan itu, majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar yang memproses PFC dalam sidang permohonan ekstradisi, pada pokoknya telah menyetujui permohonan pemindahan tempat penahanan untuk "bule" tersebut. "Hakim telah memerintahkan jaksa untuk dapat memindahkan PFC dari Markas Polda ke Lapas Kerobokan," kata Husein. Sidang untuk PFC digelar setelah adanya permohonan dari pemerintah Australia agar PFC yang tersangkut perbuatan pidana di negeri asalnya, segera dapat diekstradisikan ke Australia. Di depan persidangan yang dipimpin hakim ketua IB Putu Madeg SH, PFC tampak mengikuti secara tekun uraian tim jaksa menyangkut permohonan pemulangan kembali warga dari negeri tetangga itu. Tim jaksa terdiri atas IKT Darsana SH dan Suhadi SH, dalam nota yang dibacakan di depan persidangan menyebutkan pemerintah Australia melalui saluran diplomatik meminta agar PFC yang terlibat kasus pelanggaran seksual, dapat dideportasikan ke negeri asalnya. Seperti yang disebutkan pihak pemerintah Australia, PFC telah melakukan hubungan seksual terhadap adik iparnya sendiri, RRK (25). Saat hubungan badan itu dilakukan pada tahun 1997 dan berlanjut dalam beberapa kali hingga 1999, gadis RRK tercatat baru berusia 14 tahun. Untuk mengambil putusan atas sidang yang banyak menarik minat wartawan dalam dan luar negeri itu, majelis hakim menunda persidangan hingga Jumat (15/8) mendatang.(*)

Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2008