Jakarta (ANTARA News) - Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Salman Maryadi, membantah kalau dirinya menerima uang dari mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Iwan R Prawiranata dalam kaitan penanganan perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). "Saya siap menerima putusan dari Jaksa Agung terkait kasus tersebut," tegas Salman kepada wartawan di Jakarta, Kamis. Sebelumnya, Jaksa Agung telah mempromosikan mantan Kajari Jakarta Pusat itu menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati)Kalimantan Selatan (Kalsel). Salman menolak pemberitaan tentang dirinya menyangkut keterangan Iwan R Prawiranata di Pengadilan Tipikor. Keterangan tersebut telah dicabut Iwan dalam sidang itu. Terkait dengan masalah tersebut Jaksa Agung Hendarman Supandji akan memanggil Salman Maryadi yang "disebut-sebut" menerima dana Bank Indonesia (BI) sebesar 900 ribu dolar AS. "Saya akan tanya dia," kata Hendarman.(*)

Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2008