Jakarta (ANTARA News) - Tim penyidik Kejaksaan Agung yang diketuai Nur Rochmad, Kamis memeriksa Kepala BPN Kodya Jakarta Selatan tahun 2006, Ir Desrizal, Kasi Survey, Pengukuran dan Pemetaan Kantor BPN Sumedang, Ir Yasril Sani, Kasi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah Kantor BPN Bandung, Yustina Fitri Ernih, SH, dan Petugas Inventarisasi Kantor BPN Kodya Jakarta Selatan Heri Widodo. Kapuspenkum Kejaksaan Agung BD Nainggolan, di Jakarta, Kamis menjelaskan keempat orang tersebut diperiksa sebagai saksi dalam kasus Taman Makam Budha. Sebelumnya Kejaksaan Agung telah menahan tersangka yaitu Drs Paring Harjanto (mantan Kepala Kantor Pelayanan Pemakaman Jakarta Selatan) dan tersangka Taradjono Kuntara (Kuasa Ahli Waris pemilik tanah yang dibebaskan), sementara mantan Walikota Jakarta Selatan, Dadang Kafrawi yang telah ditetapkan sebagai tersangka belum ditahan. Menurut Kapuspenkum, berdasarkan Surat Keputusan Otoritas (SKO) nomor 0014572/2006 tertanggal 7 Juni 2006, tersedia kredit anggaran pembebasan tanah penggantian pemakaman unit Budha di TPU Tanah Kusir Jakarta Selatan. Namun dalam pelaksanaannya terdapat beberapa penyimpangan yakni uang penggantian yang diterima oleh pemilik tanah berbeda dari bukti kwitansi penerimaan. Selain itu luas tanah digelembungkan dan dokumen tanah dipalsukan sehingga terdapat tanah yang sudah dibebaskan Pemda Jakarta Selatan pada tahun 1976 namun pada tahun 2006 dibebaskan. Akibat perbuatan tersangka tersebut negara dirugikan sebesar Rp12.960.000.000.(*)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2008