Jakarta (ANTARA News) - DPP PKB hasil Muktamar Luar Biasa (MLB) Ancol akan mengajukan kembali permohonan pendaftaran hasil-hasil MLB PKB Ancol kepada Menkum dan HAM guna memenuhi ketentuan UU No 2/2008 tentang Parpol. Upaya tersebut, ujar Wakil Sekjen DPP PKB Marwan Ja'far kepada pers di Jakarta, Kamis, juga sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Agung (MA) RI no.506 K/PDT.SUS 2008 dalam perkara perselisihan parpol antara Gus Dur dkk melawan Lukman Edi. Sebelumnya, majelis hakim MA yang terdiri dari H. Arifin A.Tumpa, Kaimudin Sale dan Iskandar Kamil, telah memutuskan menolak permohonan kasasi yang diajukan Gus Dur dkk. atas putusan PN Jaksel yang menyatakan bahwa MLB PKB di Parung Bogor dan pemberhentian Muhaimin Iskandar adalah tidak sah. "Selain menyatakan menolak kasasi yang diajukan Gus Dur, MA juga melakukan koreksi atas pertimbangan majelis hakim PN Jaksel yang menyebutkan bahwa MLB PKB yang diselenggarakan di Ancol Jakarta tidak sah," kata Jafar. Selanjutnya dinyatakan bahwa kepengurusan yang sah dari PKB adalah berdasarkan hasil Muktamar PKB di Semarang. Menurut Jafar, putusan majelis hakim MA yang menyatakan bahwa pertimbangan majelis PN Jaksel yang menyebut MLB PKB Ancol tidak sah adalah berlebihan dan telah melampaui kewenangan sehingga harus dianggap tidak ada. "Berdasarkan putusan MA itu maka keberadaan MLB PKB Ancol harus dipandang dan ditempatkan dalam keadaan tidak sengketa," katanya. Karena MLB PKB Ancol tidak dalam keadaan sengketa, ia melanjutkan, maka berdasarkan UU No.2/2008 tentang Parpol, Menkum dan HAM berkewajiban untuk mendaftarkan susunan pengurus DPP PKB hasil MLB PKB di Ancol. Kepengurusan PKB versi Ancol itu terdiri dari KH Aziz Mansyur sebagai Ketua Umum Dewan Syuro, Andi Muawiyah Ramli sebagai Sekretaris Dewan Syuro, Muhaimin Iskandar sebagai Ketua Umum Dewan Tanfidz DPP PKB dan Lukman Edi sebagai Sekjen Dewan Tanfidz DPP PKB.(*)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2008