Jakarta (ANTARA News) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Abdul Hafiz Anshary mengatakan penetapan calon terpilih anggota legislatif sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang pemilihan umum anggota DPR, DPR provinsi, DPR kabupaten/kota, dan DPD. Hal ini disampaikan Hafiz, di Jakarta, Kamis, menanggapi adanya keinginan partai politik untuk menetapkan calon terpilih anggota legislatif berdasarkan sistem suara terbanyak. "KPU ada kewajiban melaksanakan undang-undang. Siapa yang terpilih nanti untuk mengisi kursi yang didapatkan parpol, pertama calon yang sekurang-kurangnya memperoleh 30% dukungan dari jumlah Bilangan Pembagi Pemilih (BPP)," katanya. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 pasal 214 menyebutkan penetapan calon terpilih didasarkan pada perolehan kursi parpol peserta pemilu dengan ketentuan, pertama calon terpilih ditetapkan berdasarkan calon yang memperoleh suara sekurang-kurangnya 30 persen dari BPP. Kedua, dalam hal calon yang memenuhi sekurang-kurangnya 30 persen dari BPP jumlahnya lebih banyak daripada jumlah kursi yang diperoleh partai politik peserta pemilu, maka kursi diberikan kepada calon yang memiliki nomor urut lebih kecil di antara calon yang memenuhi ketentuan sekurang-kurangnya 30 persen dari BPP. Ketiga, dalam hal terdapat dua calon atau lebih yang memenuhi ketentuan sekurang-kurangnya 30 persen dari BPP dengan perolehan suara yang sama, maka penentuan calon terpilih diberikan kepada calon yang memiliki nomor urut lebih kecil di antara calon yang memenuhi ketentuan sekurang-kurangnya 30 persen dari BPP, kecuali bagi calon yang memperoleh suara 100 persen dari BPP; Keempat, dalam hal calon yang memenuhi ketentuan sekurang-kurangnya 30 persen dari BPP jumlahnya kurang dari jumlah kursi yang diperoleh partai politik peserta pemilu, maka kursi yang belum terbagi diberikan kepada calon berdasarkan nomor urut. Dan, dalam hal tidak ada calon yang memperoleh suara sekurang-kurangnya 30 persen dari BPP, maka calon terpilih ditetapkan berdasarkan nomor urut. "Kalau ternyata yang 30 persen lebih dari jumlah kursi, UU bilang adalah calon yang memiliki nomor urut terkecil, bukan yang terbanyak suaranya," katanya. Namun, lanjut dia, ada klausul yang memungkinkan mengakomodir suara terbanyak, yakni pasal 218 UU 10/2008.(*)

Pewarta: rusla
Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2008