Bandarlampung, (ANTARA News) - Korban akibat kecelakaan kereta api (KA) Limex Sriwijaya dengan KA Batu bara rangkaian panjang (Babaranjang) di perlintasan Bumi Manti Kota Bandarlampung, Provinsi Lampung tercatat sembilan orang tewas, 26 luka berat, dan 33 luka ringan. Menurut Kepala Cabang Jasa Raharja Lampung, Nana Suyatna, di Bandarlampung, Sabtu, para korban tewas dan korban luka itu dibawa ke RS Imanuel, RS Advent, dan RSUD Abdoel Moeloek Kota Bandarlampung. "Itu data yang kami kumpulkan sampai sekarang ini," katanya. Ia juga menyebutkan, ahli waris korban meninggal akan mendapatkan santunan Rp40 juta, yakni Rp25 juta dari Jasa Raharja, dan Rp15 juta dari Jasa Raharja Putera Insurance. Korban luka akan mendapatkan biaya pengobatan maksimum Rp15 juta, kecuali bagi korban cacat permanen yang akan mendapatkan santunan dalam jumlah tertentu. Ia menyebutkan, biaya pengobatan disesuaikan dengan pertanggungan yang menjadi kewajiban Jasa Raharja. "Kalau biaya rumah sakit lebih besar, maka menjadi tanggungan korban. Kami hanya maksimum menanggung Rp15 juta," katanya. Juga disebutkannya, biaya premi asuransi per penumpang adalah Rp60, dan jumlah itu pun sulit didapatkan. Melihat biaya pengobatan yang mahal, beberapa kalangan menyarankan agar biaya premi kecelakaan diperbesar agar biaya pertanggungannya juga lebih besar.(*)

Pewarta: adit
Editor: AA Ariwibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2008