Denpasar (ANTARA News) - Tujuh dari 18 narapidana warga negara asing penghuni Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Denpasar mendapat pengurangan masa hukuman bertepatan peringatan hari ulang tahun ke-63 Kemerdekaan RI, Minggu. Surat keputusan pengurangan hukuman atau remisi bagi napi WNA yang seluruhnya tersangkut kasus narkoba itu, diserahkan Gubernur Bali, Dewa Beratha, didampingi Kakanwil Departemen Hukum dan HAM Bali Dr Muhammad Indra dan Kepala Lapas Denpasar Drs Yon Suharyono. Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis, termasuk untuk ratusan napi lainnya, seusai upacara peringatan detik-detik Proklamasi Kemerdekaan RI di Lapas Denpasar yang berlokasi di Kerobokan, Kabupaten Badung. Dari tujuh napi asing yang memperoleh remisi, tiga di antaranya yang langsung bebas adalah Sathoshi Ito dan Yuchiro Yamasito, keduanya asal Jepang dan Djelloul Hamdane dari Aljazair. Ketiga napi asing tersebut masing-masing memperoleh pengurangan masa hukuman selama satu bulan dan setelah bebas langsung meninggalkan Bali menuju negaranya. Penerima remisi lainnya Renae Lawrence warga Australia memproleh remisi empat bulan, "ratu mariyuana" Schapelle Leight Corby (Australia) tiga bulan, Bhisnu Bahadur Tarki (Nepal) tiga bulan dan Derik Arthur Weston (Amerika) dapat pengurangan hukuman dua bulan. Warga negara asing penghuni Lapas Denpasar seluruhnya 24 orang, terdiri 18 napi yang berhak mendapat remisi dan tahanan yang masih menjalani proses hukum enam orang. Menurut Yon Suharyono, penghuni Lapas Denpasar saat ini berjumlah 897 orang, terdiri 600 napi dan 297 tahanan yang masih menjalani proses hukum untuk mendapatkan penetapan pengadilan. Dari jumlah napi tersebut, 371 orang di antaranya memperoleh pengurangan masa hukuman bervariasi antara satu bulan hingga enam bulan. Napi yang mendapat pengurangan hukuman tersebut 42 orang di antaranya langsung bebas, karena habis masa hukumannya. Gubernur Dewa Beratha pada kesempatan itu juga menyerahkan kenang-kenangan kepada 42 orang yang telah bebas dari hukuman, untuk selanjutnya kembali bergabung dengan keluarga masing-masing. (*)

Editor: Aditia Maruli Radja
COPYRIGHT © ANTARA 2008