Jakarta (ANTARA News) - Ketua Gerakan Nasional Calon Independen, Fadjroel Rachman mengaku optimistis calon independen dapat ikut serta bertarung dalam pemilihan presiden (pilpres) tahun 2009. Untuk mewujudkan itu, pihaknya akan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar meloloskan calon independen dalam Pilpres, kata Rachman di Jakarta, Senin sore. Ia menegaskan, keputusan MK beberapa waktu lalu yang menyatakan bahwa calon independen dapat ikut pilkada menjadi salah satu acuan yang patut untuk dipertimbangkan. "Kalau untuk pilkada, calon independen boleh, mengapa pada pilpres tidak. Seharusnya, MK juga memperbolehkan calon independen dalam Pilpres," katanya menegaskan. Menurut dia, UU No 23 tahun 2003 tentang pilpres yang hanya membuka calon dari partai politik sebagai capres telah mengabaikan hak warga negara lain untuk berpolitik. "Yang menjadi anggota parpol di negara ini paling kan hanya 10 persen saja dari jumlah penduduk. Lantas, apakah yang tidak menjadi anggota parpol tidak punya hak politik yang sama dengan yang tergabung dalam parpol," katanya. Untuk itu, pada 28 Agustus 2008, Rachman sebagai capres independen akan mengajukan uji materi UU Pilpres ke MK. Kalau didaftarkan ke MK sekarang maka putusan MK masih bisa diakomodasi oleh pemerintah dan DPR agar memasukkan calon independen dalam pilpres, katanya. "Saat ini RUU Pilpres masih dibahas DPR sehingga putusan MK pasti akan dirumuskan dalam RUU Pilpres sehingga calon independen diatur juga dalam UU Pilpres 2009," katanya. Menurut dia, jika mengacu pada UU Pemerintahan Daerah yang menyebutkan calon independen harus mendapat dukungan tiga persen suara maka hal itu akan memudahkan para calon independen untuk ikut pilpres. "Tiga persen itu sekitar tujuh juta orang. Saya optimistis dapat memenuhi jumlah itu," katanya. Jika calon independen diperbolehkan, maka capres lain misalnya Yusril Ihza Mahendra, Akbar Tanjung dan Sri Sultan Hamengku Buwono X akan juga memilih jalur independen daripada lewat parpol. "Mereka mudah dapat dukungan tujuh juta orang sehingga makin banyak orang yang maju sebagai Capres. Makin banyak yang maju maka makin banyak pilihannya. Mereka siap menang dan siap kalah," katanya. Sementara itu, pengacara Fadjroel Rachman, Taufik Basari mengatakan, MK seharusnya meloloskan calon independen dalam Pilpres sebab hal itu tidak bertentangan dengan UUD 45. Memang dalam pasal 6A ayat 2 UUD 45 menyebutkan bahwa capres diusulkan oleh parpol namun hal itu bukan berarti tertutup bagi calon independen. Pasal 27, 28 dan 29 UUD 45 juga menjamin hak warga negara sehingga pasal 6A tidak bisa mengabaikan hak hak warga negara yang ada dalam pasal lain, katanya. "Dengan begitu, pasal 6A UUD 45 bukan menjadi penghalang bagi calon independen," katanya. Ia menyatakan setiap UU tidak boleh melampaui konstitusi sehingga UU Pilpres juga tidak boleh memberikan hak eksklusif bagi partai politik untuk mengajukan capres sehingga menutup hak warga negara lain yang tidak tergabung dalam partai politik. "Ketentuan UU yang melanggar hak konstitusi adalah inkonstitusional," katanya.(*)

Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2008