Jakarta (ANTARA News) - Menteri Keuangan memperjelas pengaturan mengenai pemberian bantuan hukum bagi pejabat di lingkungan Departemen Keuangan (Depkeu). "Sebenarnya pemberian bantuan hukum itu sudah dilaksanakan selama ini tapi aturannya belum jelas sehingga perlu ditegaskan melalui peraturan menteri keuangan (PMK)," kata Sekjen Depkeu, Mulia P. Nasution di Jakarta, Selasa. Pengaturan mengenai bantuan hukum untuk personil di Depkeu itu diatur melalui PMK Nomor 77 tahun 2008. PMK itu antara lain menegaskan apa yang dimaksud dengan bantuan hukum. Ia mencontohkan, seseorang yang ditugaskan menjadi saksi atas suatu kasus, maka yang bersangkutan dimungkinkan untuk bertanya kepada pemberi bantuan hukum. "Misalnya apa yang harus dilakukan, karena kita sendiri tidak menguasai hal-hal yang menyangkut tata caranya," jelasnya. Ia mengatakan, dalam melaksanakan tugasnya, banyak kemungkinan seorang pejabat diminta keterangan oleh kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), atau kepolisian. "Dengan bantuan hukum, dia bisa menanyakan apa saja yang harus disiapkan, kemudian bagaimana cara menjawab supaya kalau tidak salah, bertele-tele, dan sebagainya," katanya. Yang bersangkutan, lanjut Mulia, juga dapat menanyakan data-data yang perlu disiapkan apakah yang menyangkut peraturan ataupun surat-surat. "Jadi itu semacam konseling, bukan pengacara," katanya. Ketika ditanya apakah bantuan hukum itu diarahkan untuk membantu pejabat yang sudah jadi tersangka, Mulia mengatakan, belum sampai ke sana. Mengenai anggarannya, Mulia mengatakan, dana berasal dari anggaran Depkeu sendiri. "Selama ini memang sudah disediakan anggaran untuk kegiatan biro bantuan hukum. Sama seperti departemen lain. Biro hukum itu kan tugasnya macam-macam, salah satunya adalah bantuan hukum. Tapi bukan untuk pejabat yang kena kasus," kata Mulia. (*)

Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2008