Banda Aceh (ANTARA News) - Pemerintah pusat diminta segera membentuk Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) dan pengadilan Hak Azazi Manusia (HAM) di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD). "Kami sangat mengharapkan Pemerintah pusat segera membentuk KKR dan pengadilan HAM untuk menyelesaikan berbagai persoalan secara transparan," kata Wakil Gubernur NAD Muhammad Nazar di Banda Aceh, Selasa. Dalam sambutan tertulis yang dibacakan Karo Hukum dan Humas, A Hamid Zein ia mengatakan pembentukan KKR dan pengadilan HAM merupakan salah satu mandat dari Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA). "Dengan terbentuknya KKR dan Pengadilan HAM di Aceh diharapkan menjadi mediator untuk menyelesaikan aksi-aksi kekerasan yang terjadi pada masa lalu," katanya pada pekan kampanye "anti penghilangan orang secara paksa," katanya. Pemerintah dapat melakukan rekonsiliasi untuk mengembalikan hak-hak rakyat yang menjadi korban kekerasan bila kedua lembaga tersebut terbentuk di provinsi ujung paling barat di Indonesia itu. "Jadi KKR dan Pengadilan HAM bukan lembaga untuk mengungkap duka masa lalu, tetapi bertujuan untuk menghilangkan luka dan dendam masa lalu secara arif dan bijaksana," katanya. Menurut Wagub, informasi yang diterima menyebutkan Departemen hukum dan HAM telah menyiapkan draf KKR untuk diajukan ke DPR-RI. Diharapkan kedua lembaga itu segera terbentuk di Aceh. "Kita berharap draf itu segera disahkan," katanya sambil mengharapkan keseriusan Pemerintah Pusat dalam menyelesaikan masalah di Aceh, termasuk kekerasan yang melibatkan lembaga dan negara. Pemerintah pusat juga diharapkan membentuk Komisi Penyelesaian Klaim (KPK), sehingga ketiga lembaga ini nantinya serius memperhatikan dan menyelesaikan kasus-kasus terkait dengan kekerasan.(*)

Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2008