Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis sepuluh tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp500 juta kepada mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum (Perum) Bulog, Widjanarko Puspoyo. Dari website resmi MA www.putusan.net, Selasa, putusan yang menolak kasasi Widjanarko Puspoyo, merupakan, hasil rapat permusyawaratan MA oleh hakim agung, Atja Sondjaja, Muhammad Taufik, dan Mohammad Saleh, di Jakarta, pada 13 Mei 2008. Dalam putusan itu menyebutkan denda Rp500 juta jika tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan, serta menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar 1,6 juta dollar AS. Apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti itu, maka akan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun. Hakim agung menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan korupsi dan menerima hadiah padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenagan yang berhubungan dengan jabatannya. Sementara itu, juru bicara MA, Djoko Sarwoko, menyatakan, dirinya belum tahu tentang putusan itu, tapi dia membenarkan jika situs www.putusan.net itu merupakan situs resmi MA. "Kalau sudah dimuat di situs itu, berarti benar," katanya. Sebelumnya dilaporkan, Pengadilan Negeri Jaksel menjatuhkan vonis kepada mantan Dirut Bulog, Widjanarko Puspoyo, pada 4 Februari 2008 dengan 10 tahun penjara karena bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam ekspor beras ke Afrika Selatan dan penerimaan hadiah dari rekanan Bulog. Majelis hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar denda senilai Rp500 juta subsider enam bulan penjara, dan membayar hanti rugi kepada negara sebesar Rp78,388 miliar. Kemudian putusan pengadilan tingkat banding menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama pada Dirut Perum Bulog tersebut.(*)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2008