Jakarta (ANTARA News) - Mantan anggota Komisi IX DPR, Antony Zeidra Abidin, Rabu malam, akhirnya mengaku menerima uang Rp500 juta dari Bank Indonesia (BI). "Saya menerima Rp500 juta," kata Antony memberi pengakuan dihadapan majelis hakim Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi yang menangani perkara aliran dana BI sebesar Rp31,5 miliar kepada sejumlah anggota DPR. Antony akhirnya mengaku menerima uang tersebut setelah sebelumnya selalu menolak menerima aliran dana BI. Bahkan sejumlah saksi yang dihadirkan di sidang menyatakan, Antony pernah menyatakan kepada Gubernur BI, Burhanuddin Abdullah, bahwa Antony akan membantah penerimaan dana. Selama menjalani pemeriksaan di KPK, Antony selalu membantah aliran dana tersebut. Menurut dia, hal itu dilakukan karena dia tidak ingin tersangkut dalam konspirasi politik tingkat tinggi. "Saya tidak ingin jadi korban konspirasi tingkat tinggi, hal ini menyangkut banyak orang," kata Wakil Gubernur Jambi itu kepada majelis hakim. Kasus aliran dana BI telah menjerat lima orang, yaitu mantan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah, mantan Deputi Direktur Hukum BI Oey Hoy Tiong, mantan Kepala Biro Gubernur BI Rusli Simandjuntak, mantan anggota DPR Antony Zeidra Abidin, dan anggota DPR Hamka Yandu. Berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus dana BI bermula ketika rapat Dewan Gubernur BI yang dipimpin Burhanuddin Abdullah mengeluarkan persetujuan untuk memberikan bantuan peningkatan modal kepada Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) senilai Rp100 miliar. Oey diduga menyerahkan dana YPPI sebesar Rp68,5 miliar kepada pejabat BI yang saat itu terjerat kasus hukum dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), yaitu mantan Gubernur BI Soedrajad Djiwandono, mantan Deputi Gubernur BI Iwan R Prawiranata, dan tiga mantan Direksi BI, yaitu Heru Supraptomo, Hendro Budianto, dan Paul Sutopo. Sedangkan uang senilai Rp31,5 miliar diduga diberikan oleh Rusli Simandjuntak dan Asnar Ashari kepada panitia perbankan Komisi IX DPR periode 2003 untuk penyelesaian masalah Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan amandemen UU No 23 Tahun 1999 tentang BI.(*)

Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2008