Denpasar, (ANTARA News) - Penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Denpasar sebanyak 897 orang, sebanyak tujuh diantaranya terpidana mati dan delapan terpidana seumur hidup, kata Kepala Lapas Denpasar Drs Yon Suharyono, di Denpasar Kamis. Ia mengatakan, ketujuh terpidana mati seluruhnya warga negara asing yang tersangkut kasus penyelundupan narkoba dalam skala besar. Sedangkan delapan terpidana seumur hidup terdiri atas warga negara Indonesia enam orang, dua diantaranya pelaku peledakan bom Bali 12 Oktober 2002 dan dua orang warga negara asing yang tersangkut dalam tindak pidana khusus. Yon Suharyono menambahkan, ke-15 terpidana mati dan seumur hidup tidak berhak mendapat pengurangan masa hukuman (remisi) setiap HUT Kemerdekaan RI maupun hari-hari besar keagamaan setiap tahunnya. Hal itu sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku, meskipun prilakunya dalam kehidupan sehari-hari memenuhi syarat untuk menerima remisi. Lapas Denpasar dihuni 897 orang yang terdiri atas napi 600 orang dan tahanan 297 orang. Napi tersebut selain menjalani hukuman mati dan seumur hidup juga tercatat menjalani hukuman satu tahun ke atas sebanyak 348 orang, kurang dari satu tahun 199 orang dan menjalani kurungan 38 orang, ujar Yon Suharyono.(*)

Editor: Aditia Maruli Radja
COPYRIGHT © ANTARA 2008