Samarinda (ANTARA News) - Ribuan buruh dan karyawan PT Kaltim Prima Coal (KPC), serta perusahaan kontraktornya sejak hari Rabu hingga Kamis pagi masih "mengepung" Kantor Bupati Kutai Timur di Bukit Pelangi, Sangatta, Kaltim untuk menuntut agar pemda menghentikan gugatannya sehingga penutupan sementara kegiatan tambang segera dihentikan. Dilaporkan di Sangatta, Kamis, bahwa jumlah pendemo terus bertambah meskipun sampai kini belum terjadi aksi anarkis. Mereka hanya mencapaikan tuntutannya dengan aksi damai, yakni berorasi serta membawa perlengkapan musik. "Untuk sementara, aksi para buruh ini belum anarkis, meskipun sedikit mengganggu aktifitas di kantor bupati karena macet serta suara bising," kata staf Humas Pemkab Kutai Timur, Adi Zakaria. Sebagian buruh juga kini mengepung Kantor DPRD setempat yang masih dalam komplek perkantoran Bukit Pelangi. Puluhan aparat kepolisian tampak berjaga-jaga di lokasi demo. Aksi tersebut dipicu oleh kebijakan Wakil Bupati, Isran Noor (beberapa waktu lalu menjadi Plt. Bupati karena Awang Farouk Ishak, bupati Kutim cuti sementara untuk ikut Pilgub Kaltim 2008-2012) mengeluarkan surat penutupan sebagian lokasi tambang PT. KPC dan perusahaan kontraktornya, PT. Perkasa Inaka Kerta (PIK). "Kebijakan menghentikan sementara kegiatan di lokasi karena perusahaan terindikasi pelanggaran hukum. Jadi pihak ESDM keliru besar jika menilai pemkab melampaui kewenangan, kami meghentikan sementara karena tindakan mereka (KPC) melanggar UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan," kata Isran. KPC diduga telah melakukan pembukaan lahan negara secara tidak sah karena posisi lahan di Pit Belawan dan Pit Pelikan itu milik negara setelah berakhirnya izin HPH (hak pengusahaan Hutan ) PT. Porodisa Trading & Industries pada 16 Juli 2008 (kini dalam tahap proses perpanjangan). Secara administrasi, perusahaan tambang sebelum membuka hutan harus ada Izin Pemanfaatan Kayu (IPK), harus ada Izin Pembukaan Lahan (IPL), harus ada izin mobilisasi dan pendaratan peralatan dari bupati. Wabup Kutim mengeluarkan surat untuk menghentikan kegiatan tambang di Bengalon, namun tak diindahkan KPC. Kemudian, Jumat (8/8) Dinas Kehutanan (Dishut) menutup jalur tambang karena tak ada izin. Dalam waktu bersamaan, tim Polda Kaltim juga menghentikan kegiatan tambang di dua pit (Pit Belawan dan Pit Pelikan), dan akan menyita kira-kira 300 alat berat. Penghentian kegiatan tambang pada lahan yang luasnya mencapai belasan ribu hektar itu menyebabkan kegiatan tambang dan produksi akan terganggu sehingga ribuan karyawan akan menganggur sementara. (*)

Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © ANTARA 2008