Jakarta (ANTARA News) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara Muchdi Pr, Cyrus Sinaga, menyatakan, motif dendam Muchdi Pr terhadap aktivis HAM, Munir, dalam dakwaan, merupakan hasil dari keterangan saksi-saksi dan alat bukti. "Dakwaan itu kan terdiri dari keterangan saksi-saksi dan alat bukti," katanya, seusai persidangan perdana Muchdi Pr, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis. Di samping itu, JPU juga berusaha akan menghadirkan saksi anggota Badan Intelijen Negara (BIN), Budi Santoso, dalam persidangan berikutnya. "Kita akan usahakan menghadirkan saksi Budi Santoso," katanya. Akibat pencopotannya sebagai Danjen Kopassus yang hanya dijabat selama 52 hari, Muchdi Pr dendam kepada aktivis HAM, Munir. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Cyrus Sinaga mengemukakan hal itu dalam sidang pembacaan dakwaan terhadap tersangka pembunuh aktvis HAM Munir, Muchdi Pr, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. JPU menyebutkan Munir yang merupakan aktivis HAM dan aktif dalam organisasi Imparsial sangat vokal terhadap pelaksanaan HAM, serta mengkritisi kebijakan pemerintah yang merugikan masyarakat, seperti RUU Intelijen dan RUU Terorisme. Munir juga melakukan investigasi terhadap penculikan 13 aktivis dan terungkap bahwa oknum penculik adalah anggota Kopassus yang dikenal dengan nama Tim Mawar. "Akibatnya Danjen Kopassus tidak suka, karena diberhentikan dari jabatannya yang baru 52 hari. Tamat karier militernya," kata JPU. Sementara itu, sidang akan dilanjutkan kembali pada 2 September 2008 mendatang. (*)

COPYRIGHT © ANTARA 2008