Jambi (ANTARA News) - Agus Setyonegoro calon independen yang ingin maju pada pemilihan Walikota Kota Jambi dinyatakan menang dalam gugatannya terhadap KPU Kota Jambi yang membatalkan dirinya maju pada Pilwako 20 Agustus 2008. Majelis hakim diketuai Mucthar Agus Kholid SH di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Kamis, memutuskan, mengabulkan dan memenangkan tuntutan Agus Setyonegoro terhadap KPU Kota Jambi. Amar putusan hakim menyebutkan dan mengabulkan tuntutan Agus Setyonegoro dari sisi material, yakni pihak tergugat KPU harus membayar uang senilai Rp534 juta atas kerugian material penggugat. Kemudian dalam putusan hakim juga membatalkan hasil dan sidang pleno KPU Kota Jambi terkait tentang verifikasi pendaftaran bakal calon perseorangan. Setelah mendengarkan putusan tersebut majelis hakim memberikan kesempatan kedua pihak untuk mengajukan upaya hukum lainnya. Sementara itu kuasa hukum Agus Setyonegoro, Muhammadiyah SH mengatakan, petikan hasil putusan majelis hakim PN Jambi tersebut akan dikirimkan ke Mendagri dan DPR RI. Sedangkan kuasa hukum KPU Kota Jambi, Abunjani SH tidak mau berkomentar banyak atas putusan hakim tersebut dan hasil sidang ini akan dilaporkan ke pihak KPU secepatnya. Peratuan menyatakan bagi KPU provinsi, kabupaten dan kota yang bersangkutan dapat menerima pendaftaran pasangan calon perorangan, dengan ketentuan KPU setempat perlu menyesuaikan program, tahapan dan jadual penyelenggaraan pilkada berdasarkan peraturan. Akibat penolakan pendaftaran pencalonan perorangan Agus Setyonegoro dan pasangannya Hilmi, dirugikan secara meterial sebesar Rp534,2 juta.(*)

Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2008