Surabaya (ANTARA News) - Kalangan anggota DPRD Surabaya menganggap, rancangan peraturan daerah (raperda) Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya tidak memihak pedagang kecil. Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya, Yulyani, Kamis, mengaku pembahasan raperda PD Pasar Surya selama ini tidak pernah tuntas karena banyaknya kepentingan, sehingga menjadi alasan panitia khusus (pansus) raperda tersebut diperpanjang sampai dua bulan mendatang. "Ada enam hal dalam raperda PD Pasar Surya itu yang dinilai tidak banyak memihak kepentingan pedagang di 81 pasar di Kota Surabaya", katanya mengungkapkan. Menurut dia, sampai sejauh ini, isi raperda PD pasar Surya ternyata hanya membahas kewenangan dan hak dari Kepala PD Pasar Surya saja, dan tidak banyak menyentuh ke persoalan pedagang. Selain itu, berpindah tangannya pasar Dupak Bangunrejo yang kini berpindah penggelolaanya dilakukan ke Lembaga Ketahanan Masyarakat Kecamatan (LKMK) sejak tahun 1999 hingga saat ini, perubahan pengalihan asset milik PD pasar Surya itu ternyata tidak terdata pada bagian perlengkapan. "Masak sejak tahun 1999 lalu pemindahan tangan penggelolaan pasar Dupak Bangunrejo ternyata tidak dilakukan pencatatan di biro hukum," katanya menyatakan keheranannya. Untuk itu, kata dia, pihaknya merencanakan memanggil biro hukum dan PD Pasar Surya untuk memastikan kejelasan data penggelolaan pasar Dupak Bangunrejo. Sebelumnya, Walikota Surabaya, Bambang Dwi Hartono menuturkan, agar PD Pasar Surya bisa menjelaskan beberapa hal terkait raperda PD pasar tersebut, sehingga ditemukan pemahaman senada antara eksekutif dan legislatif.(*)

Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2008