Jakarta, (ANTARA News) - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mengharapkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan supervisi dan tuntunan pada jajaran penyelenggara pemerintahan di daerah. Menurut Ketua DPD Ginandjar Kartasasmita di Gedung MPR/DPR Jakarta, Jumat, hal itu diperlukan untuk menegakkan disiplin anggaran, mencegah terjadinya korupsi serta pemborosan keuangan negara. "DPD sendiri telah secara khusus melakukan pemantauan terhadap kasus-kasus penyimpangan anggaran atau korupsi di daerah," katanya dalam Sidang Paripurna Khusus DPD yang dihadiri Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wapres Jusuf Kalla. Selain itu, menurut Ginandjar, DPD telah mengusulkan kepada KPK untuk mengadakan audit investigasi di berbagai daerah yang ada indikasi korupsinya. Pada bagian lain, Ginandjar berpendapat bahwa kewenangan yang diberikan kepada pemda dalam rangka otonomi hanya dapat efektif apabila dijalankan dengan prinsip-prinsip pengelolaan pemerintahan yang baik. Menurut dia, banyak daerah belum memiliki tradisi, pengalaman dan pengetahuan mengenai tata kelola pemerintahan sehingga seringkali terjadi masalah-masalah didaerah, termasuk yang berakhir dengan persoalan hukum para pejabat daerah. Terkait dengan hal itu, DPD mengharapkan pemerintah meningkatkan upaya pemberdayaan serta memberikan bimbingan yang berkenaan dengan proses penganggaran atau pembiayaan di daerah.(*)

Editor: AA Ariwibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2008