Jakarta (ANTARA News) - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Anwar Nasution akan bersaksi dalam kasus aliran dana Bank Indonesia (BI) di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Anwar ketika ditemui setelah Keterangan Pemerintah Tentang Kebijakan Pembangunan Daerah di Depan Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia di Jakarta, Jumat, menegaskan dirinya siap membeberkan seluk beluk aliran dana BI. "Besok Senin (25/8) jam setengah sembilan, saya kesana (pengadilan Tipikor)," kata Anwar. Dalam persidangan, Anwar kemungkinan akan diklarifikasi tentang tuduhan yang dilontarkan oleh salah satu terdakwa kasus tersebut, Oey Hoy Tiong. Oey menuduh Anwar pernah memerintah Oey untuk memusnahkan sejumlah dokumen terkait aliran dana BI sebesar Rp100 miliar. Anwar menegaskan, tuduhan itu tidak benar. Anwar mengaku pernah bertemu dengan Oey untuk membahas penyelesaian aliran dana BI yang diambil dari kas Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) itu. Anwar mengaku hanya menawarkan solusi berupa pengembalian uang tersebut ke YPPI, bukan pemusnahan dokumen. "Kalau saya jahat, ngapain saya butuh bantuan dia (Oey), saya perintahkan anak buah saya di BPK, saya berkuasa kok," kata Anwar membantah. Kasus aliran dana BI telah menjerat lima orang, yaitu mantan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah, mantan Deputi Direktur Hukum BI Oey Hoy Tiong, mantan Kepala Biro Gubernur BI Rusli Simandjuntak, mantan anggota DPR Antony Zeidra Abidin, dan anggota DPR Hamka Yandu. Berdasar laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus dana BI bermula ketika rapat Dewan Gubernur BI yang dipimpin Burhanuddin Abdullah mengeluarkan persetujuan untuk memberikan bantuan peningkatan modal kepada Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) senilai Rp100 miliar. Oey diduga menyerahkan dana YPPI sebesar Rp68,5 miliar kepada pejabat BI yang saat itu terjerat kasus hukum dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), yaitu Gubernur BI Soedrajad Djiwandono, Deputi Gubernur BI Iwan R Prawiranata, dan tiga Direksi BI, yaitu Heru Supraptomo, Hendro Budianto, dan Paul Sutopo. Sedangkan uang senilai Rp31,5 miliar diduga diberikan oleh Rusli Simandjuntak dan Asnar Ashari kepada panitia perbankan Komisi IX DPR periode 2003 untuk penyelesaian masalah Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan amandemen UU No 23 Tahun 1999 tentang BI. Terkait tuduhan pemerasan yang dilakukan oleh anggota BPK, Baharuddin Aritonang, terhadap salah satu tersangka kasus BI, Antony Zeidra Abidin, Anwar menolak berkomentar banyak. "Ah tidak tahu saya kalau itu," kata Anwar. Dia juga mengaku tidak tahu tentang tuduhan Antony bahwa Baharuddin melakukan pemerasan Rp500 juta untuk melancarkan amandemen UU BPK. (*)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2008