Jakarta (ANTARA News) - Pajak daerah akan ditetapkan secara tertutup berdasar RUU tentang Pajak dan Retribusi Daerah (PDRB) yang sudah diajukan kepada DPR. "Pajak daerah nantinya akan ada daftarnya, sehingga daerah tidak bisa menetapkan pajak di luar yang sudah ada di UU," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam dialog Menkeu dan Mendagri dengan DPD dan pimpinan daerah di Gedung DPD Jakarta, Jumat. Menkeu mengharapkan pembahasan RUU tentang PDRD dapat diselesaikan tahun ini, sehingga dapat dilaksanakan pada tahun depan. Dalam kesempatan yang sama, Menkeu menyatakan, masih ada pekerjaan rumah (PR) yang menjadi beban pemerintah pusat dan daerah dalam upaya mendorong iklim investasi yang lebih baik. Menurut Menkeu, PR yang terkait dengan perbaikan iklim investasi adalah menyangkut masih banyaknya peraturan daerah (perda) yang dinilai tidak sejalan dengan peraturan pemerintah pusat. Menkeu menyebutkan, per 20 Agustus 2008 terdapat 10.504 perda yang diterima oleh Departemen Keuangan. Dari jumlah itu sebanyak 7.298 perda sudah dievaluasi dengan 2.091 perda direkomendasikan batal dan revisi serta 5.207 perda disetujui atau tidak bermasalah. Sementara itu, rancangan perda (raperda) yang diterima mencapai 1.855 perda di mana 1.835 reperda sudah dievaluasi dengan rincian 1.204 raperda ditolak dan harus direvisi dan 631 raperda disetujui atau tidak bermasalah. Sektor terbesar perda yang dibatalkan dan revisi adalah perhubungan 331 perda, pertanian 303, perindustrian dan perdagangan 263, dan kehutanan 242 perda, sedangkan raperda menyangkut sektor pekerjaan umum 179, perhubungan 174, perindustrian dan perdagangan 141, dan kesehatan 124 raperda. Dilihat dari wilayah yang mengajukan perda yang dibatalkan adalah Jawa Timur 211 perda, Sumut 208, Jabar 164, Jateng 124, dan Sulsel 110 perda. "Sedangkan wilayah yang raperdanya paling banyak ditolak dan direvisi adalah Jateng 102 raperda, Sumsel 74, Kalteng 54, dan Jatim 52 raperda," kata Menkeu.(*)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2008