Pekalongan (ANTARA News) - Jajaran Kepolisian Wilayah (Polwil) Pekalongan meringkus SGT (41) tersangka penggelapan uang sebesar Rp5,8 miliar dan sejumlah kendaraan serta barang milik PT Inti Niaga Tunas Sejahtera (INTS) Cabang Tegal. Kapowil Pekalongan Kombes DBM Suharya melalui Kasubag Reskrim Kompol Suyatno di Pekalongan, Jumat mengatakan kendaraan dan barang yang digelapkan tersangka antara lain berupa enam unit mobil beserta surat-surat kendaraan serta sejumlah alat perbengkelan. "Tersangka adalah karyawan PT Inti Niaga Tunas Sejahtera yang kantor pusatnya di Surabaya," katanya. Ia mengatakan penangkapan terhadap tersangka berawal dari laporan Manajer PT INTS Cabang Tegal, Tandiono setelah perusahaan itu diaudit pada Juli 2008. Dari audit itu ditemukan kejanggalan keuangan perusahaan. "Saat dilakukan audit, perusahaan merasa kehilangan uang sebesar Rp5,8 miliar. Tersangka yang menjadi kasir perusahaan mengakui telah menggelapkan uang sebanyak itu," katanya. Kata Kompol Suyatno, pihaknya masih terus mengembangkan kasus penggelapan uang tersebut, karena diduga tersangka melakukannya tidak sendirian. Menurut dia, tersangka bisa dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan uang dalam jabatan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. "Saat ini tersangka ditahan di Mapolwil Pekalongan, sedangkan barang bukti kejahatan diamankan polisi untuk bahan penyelidikan," katanya.(*)

Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2008