Darwin, (ANTARA News) - Otoritas imigrasi Australia sudah memulangkan tiga dari enam awak kapal nelayan Indonesia "Bahtera Gaharu" 20 Agustus lalu ke Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), via Denpasar Bali, kata Sekretaris III/Staf Fungsi Pensosbud Konsulat RI Darwin, Wahono Yulianto. "Ketiga nelayan kita yang sudah dipulangkan itu adalah Jinto Nalle, Cadori Ambi, dan Lorens Lette," katanya kepada ANTARA yang menemuinya di sela kesibukannya bersama seluruh staf Konsulat RI Darwin bersama panitia dan anggota masyarakat mempersiapkan pagelaran "Pesona Indonesia" di Darwin, Sabtu. Wahono mengatakan, ketiga nelayan asal Pulau Rote itu diberangkatkan dari Darwin dengan pesawat Garuda Indonesia ke Denpasar. Dari Denpasar, mereka terbang ke Kupang dengan Merpati. Cepatnya proses pemulangan mereka itu dikarenakan mereka baru pertama kali ditangkap otoritas Australia, katanya. Sementara itu, nakhoda dan dua anak buah kapal (ABK) "Bahtera Gaharu" lainnya masih berada di Darwin. Dua di antaranya, Gerson dan Ivon, kini ditahan di Penjara Berrimah, sedangkan nakhoda, Efen Medha, ditahan di Pusat Penahanan (Detention Center) Imigrasi Darwin, katanya. Dengan masuknya dua orang ABK "Bahtera Gaharu" itu, berarti terdapat empat orang warga negara donesia yang ditahan di Penjara Berrimah dalam kasus yang berbeda, katanya. Di "Detention Center" Imigrasi Darwin sendiri, terdapat dua orang nelayan Indonesia. Selain Efen Medha, ada Mandewasur Dokeng yang masih menunggu proses persidangan kasusnya di pengadilan setempat, kata Wahono. Ditangkap 3 Agustus Kapal nelayan "Bahtera Gaharu" bersama enam ABKnya ditangkap kapal patroli keamanan perairan utara Australia pada 3 Agustus pagi pukul 10.56 waktu setempat. Menurut Sekretaris II Fungsi Pensosbud Konsulat RI Darwin Arvinanto Soeriaatmadja, pihaknya menerima notifikasi soal penangkapan kapal ikan Indonesia itu dari Otoritas Manajemen Perikanan Australia (AFMA) pada 4 Agustus 2008. Kapal ikan kayu yang dikategorikan AFMA sebagai "tipe dua" itu ditangkap di dalam zona penangkapan ikan Australia di utara Cape Londonderry, dan sudah "dihancurkan" otoritas Australia di lokasi penangkapan karena alasan karantina. April lalu, otoritas Imigrasi Australia sempat menahan sedikitnya 253 nelayan Indonesia di pusat penahanan Darwin. Mereka merupakan awak dari 33 kapal ikan yang ditangkap kapal-kapal patroli negara itu. Kasus penangkapan tersebut tidak selalu terkait dengan kesalahan para nelayan karena kedapatan berada di zona perairan Australia secara ilegal atau pun mengambil biota laut yang dilindungi UU Australia. Dalam beberapa kasus, para nelayan Indonesia juga menjadi korban penangkapan kapal-kapal patroli Australia yang melakukan operasi penangkapan di dalam perairan Indonesia. Berdasarkan MoU Box 1974, para nelayan tradisional Indonesia masih memiliki akses penangkapan di zona khusus sebagaimana tertera dalam peta yang disepakati ke dua negara. Kawasan yang diperbolehkan Australia bagi para nelayan tradisional Indonesia adalah Kepulauan Karang Scott, Seringapatam, Pulau Browse, Kepulauan Karang Ashmore, Pulau Cartier dan perairan di sekitarnya.(*)

Editor: Aditia Maruli Radja
COPYRIGHT © ANTARA 2008