Jakarta (ANTARA News) - Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro mengatakan, pemerintah tidak mengatur harga Elpiji 12 kg, karena bahan bakar tersebut tidak mendapat subsidi. "Elpiji 12 kg tidak mendapat subsidi pemerintah, jadi diatur mereka sendiri," katanya di Jakarta, Senin. Menurut dia, sesuai aturan, Elpiji 12 kg termasuk jenis bahan bakar umum yang tidak mendapat subsidi. Sedang, jenis bahan bakar tertentu yang mendapat subsidi hanyalah premium, minyak tanah, solar dan Elpiji 3 kg. Purnomo menambahkan, pemerintah mesti membahas terlebih dahulu jika ingin memasukkan Elpiji 12 kg sebagai barang subsidi. "Kalau ada usulan, silakan saja. Tapi, harus dibahas lagi dan tidak bisa langsung diterapkan," katanya. Pertamina mulai Senin (25/8) kembali menaikkan harga jual Elpiji kemasan 12 kg sebesar 9,5 persen dari Rp5.250 per kg menjadi Rp5.750. Sebelumnya, per 1 Juli 2008, harga sudah naik dari dari Rp4.250 menjadi Rp5.250 per kg. Pertamina juga berencana menaikkan harga Elpiji 12 kg sebesar Rp500 per bulan sampai harga keekonomian yang sekarang mencapai Rp11.400 per kg. Akibat masih menjual di bawah harga keekonomian, Pertamina masih merugi sekitar Rp6,5 triliun per tahun dalam bisnis Elpiji. (*)

COPYRIGHT © ANTARA 2008