Jakarta, (ANTARA News) - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Anwar Nasution membantah pernah memerintahkan pejabat Bank Indonesia (BI) untuk memusnahkan dokumen aliran dana bank sentral sebesar Rp100 miliar. Anwar menyampaikan hal itu ketika dimintai keterangan sebagai saksi perkara tersebut di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Senin. Sebelumnya, mantan Deputi Direktur Hukum BI Oey Hoy Tiong yang menjadi terdakwa perkara itu menuduh Anwar Nasution pernah memerintahkan dirinya untuk memusnahkan sejumlah dokumen terkait aliran dana BI. Aliran dana BI terjadi pada 2003, saat Anwar masih menjadi Deputi Gubernur Senior BI. "Saya kira itu merupakan fitnah," katanya di hadapan majelis hakim. Anwar membenarkan saat itu ia pernah bertemu dengan Oey dan beberapa pejabat BI lain, seperti Deputi Gubernur Aulia Pohan dan Rusli Simanjuntak. Pertemuan yang dilakukan di rumah Anwar itu membahas penyelesaian kasus dana BI. Anwar mengaku hanya mengusulkan pengembalian dana Rp100 miliar kepada Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI), tempat BI meminjam dana. Selain itu, Anwar menyatakan ada pertemuan lain yang dilakukan dikantor BPK. Keterangan itu dibantah oleh Oey yang duduk di kursi terdakwa. Oey tetap bersikeras bahwa Anwar pernah memerintahkan pemusnahan dokumen. Menurut Oey, Anwar memerintahkan hal itu setelah dia menolak melihat dokumen yang saat itu dibawa oleh Oey. Oey Hoy Tiong juga membantah pernyataan Anwar tentang inti pembicaraan dalam pertemuan tersebut. Menurut Oey, pertemuan itu merupakan inisiatif Oey dan Rusli Simanjuntak untuk menjelaskan segala sesuatu tentang aliran dana BI. "Waktu itu, saya meminta Aulia Pohan untuk mempertemukan dengan pak Anwar," kata Oey. (*)

Editor: AA Ariwibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2008