Jakarta (ANTARA News) - Guna mencegah bahan baku mineral mengalir ke luar negeri dan melindungi industri pengolahan mineral dalam negeri, pemerintah mesti segera mengenakan Bea Keluar (BK) terhadap ekspor mineral. "Kami usulkan pemerintah memberi hambatan bagi pengusaha yang mau ekspor bahan mentah saja, misalnya dengan mengenakan BK secepatnya," kata Ketua Komite Permanen Sumber Daya Mineral Kamar Dangan dan Industri (Kadin) Herman Afif Kusumo di Jakarta, Selasa. Di samping dibebani kewajiban setor royalti 3 persen, ekspor mineral harus dikenakan BK sebesar 10 persen. Pengenaan bea ekspor mineral harus segera diterapkan guna mencegah industri dalam negeri mengimpor bahan mineral dari luar negeri, apalagi kebutuhan bahan tambang beberapa negara seperti China sudah tak terkira lagi sehingga mengancam terkuras keluarnya cadangan mineral Indonesia. Bea ekspor mineral ini nantinya disalurkan ke pemerintah daerah untuk dipakai dalam program rehabilitasi lingkungan dan pembangunan infrastruktur daerah. "Selama ini, apa keuntungan timah Bangka Belitung sebanding dengan rehabilitasi lingkungannya?" kata Herman memberi contoh. Tak cukup di situ, pemerintah harus mendorong ekspor produk tambang sudah diolah. Herman mendukung kebijakan Departemen Perdagangan yang telah mewajibkan verifikasi terhadap ekspor bahan tambang. "Perusahaan verifikasi harus punya sertifikat kompetensi dan jangan hanya menjadi pemberi stempel," tambahnya. Herman mengingatkan, ada potensi ekspor tidak terkendali dari perusahaan yang mengantongi kuasa pertambangan (KP) dari pemerintah daerah. (*)

Editor: Jafar M Sidik
COPYRIGHT © ANTARA 2008